Diajukan sebagai tugas mata kuliah Etika dan
Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi
Nama : Gyka Kastanya
Kelas : 4 KA 25
NPM : 13110065
Dosen : Prof. Dr. I Wayan Simri Wicaksana,
S.Si, M.Eng
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Pada zaman era globalisasi saat ini
perkembangan teknologi mendorong kita untuk dapat meningkatkan kemampuan dalam
hal penguasaan teknologi informasi dan komputer. Dalam hal ini kita juga harus
memperhatikan kode etik dalam IT. Kode etik adalah sistem norma, nilai dan
aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan
baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik
menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional
terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan
pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional.
Tujuan
utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan
pribadi atau kelompok. Dengan dernikian kode
etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci
tentang apa yang baik
dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan
apa yang harus
dilakukan dan tidak
boleh
dilakukan oleh seorang profesional
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Kode Etik
Kode Etik merupakan
sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi
profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode
etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya.
Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional
2.2
Pengertian
Pelanggaran Kode Etik IT
pelanggaran kode etik profesi berarti
pelanggaran atau penyelewengan
terhadap sistern norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar
dan baik bagi suatu profesi dalam masyarakat.
Teknologi, Informasi dan
Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi
di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam
mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan
tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis
yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena
keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan
yang jelas.
2.3 Penyebab pelanggaran
kode etik
Beberapa hal biasanya yang menyebabkan pelanggaran kode etik yaitu :
A.
Pengaruh jabatan
Apabila seorang pemimpin melakukan pelanggaran, maka bawahannya akan merasa
enggan dalam membenarkannya, karena takut akan posisinya terancam dalam sebuah
organisasi atau perusahaan
B.
Undang-undang
Kurangnya undang-undang yang mengatur, sehingga seseorang tidak khawatir
dalam melakukan pelanggaran kode etik IT
C.
Kurangnya Respect
Masyarakat kurang perhatian dan kurang mengawasi
D.
Fasilitas yang kurang
Pada suatu Organisasi atau perusahaan kurang dilengkapi fasilitas dalam
mengapresiasikan suara dari masyarakat dan karyawan
E.
Pengetahuan
Kurangnya pengetahuan masyarakat akan kode etik IT yang ada, karena
kurangnya sosialisasi
2.4 Faktor yang memengaruhi
pelanggaran Etika
A.
Kebutuhan Hidup
Contohnya yaitu dengan korupsi karena alasan ekonomi
B.
Tidak ada pedoman, karena area “abu-abu”,
sehingga tak ada panduan
C.
Perilaku dan kebiasaan individu contohnya
kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
D.
Lingkungan tidak etis
contohnya pengaruh dari komunitas
E.
Perilaku orang yang ditiru
contohnya efek primodialisme dengan mencontoh seseorang yang salah
2.5
Pentingnya
Etika Dalam Dunia Maya
Alasan pentingnya etika
dalam dunia maya :
A. Pengguna
internet berasal dari berbagai dunia, yang memiliki budaya yang berbeda-beda
B.
Pengguna
internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymous, tidak
mengharuskan pernyataan identitas asli
C.
Banyak fasilitas yang diberikan dalam
internet, sehingga terkadang orang untuk iseng dengan melakukan hal-hal yang
seharusnya tidak dilakukan
D.
Pengguna dunia maya akan bertambah setiap
saat
2.6 Contoh Pelanggaran
Etika Di Bidang IT
A. Kejahatan
Komputer
merebaknya
penggunaan internet dengan jaringan
luas komputer tanpa disadari para perniliknya di sewakan kepada spammer
(penyebar email komersial), froudster (pencipta situs tipuan ), dan penyabot
digital. Terminal- terminal jaringan telah terinfeksi virus kornputer, yang
mengubah komputer menjadi zombi. Faktor lain yang menjadi pemicu adalah rnakin
banyaknya para intelektual yang tidak beretika. Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutarna yang
berhubungan dengan kejahatan maya antara lain rnasih menjadi perdebatan.
Ada dua pandangan menganai hal tersebut antara lain:
a.
Karakteristik aktifitas di
internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada
batasan-batasan teritorial
b.
Sistern hukum tradisiomal
(The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan - batasan teritorial
dianggap tidak cukup mernadai untuk rnenjawab persoalan - persoalan hukum yang
rnuncul akibat aktifitas internet.
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime
terdapat kehidupan
sosial budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet
dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleb perbankan
Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus
credit card PRAUD yang dilakukan oleh Netter asal Indonesia. Cyber Crime:
perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggiban terhadap teknologi
komputer dan telekomunikasi.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
c.
Menghindari dan tidak mempublikasi inforrnasi yang secara langsung berkaitan
dengan masalah pomografi dan nudisme dalam segala bentuk
d.
Menghindari dan tidak
mempublikasi informasi yang merniliki tendensi menyinggung secara langsung dan
negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha pen
ghinaan , pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan dan
segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
e.
Menghindari dan tidak
mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan
melawan hukum (ilegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional
umurnnya.
f.
Tidak menampilkan segala
bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
g.
Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan
informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan
cracking.
h.
Bila mempergunakan script,
program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan
informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan
identitas sumber dan pemilik bak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan
pencabutan bila ada yang rnengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas
segala konsekuensi yang mungkin tirnbul karenanya.
i.
Tidak berusaha atau
melakukan serangan teknis terhadap produk, surnber daya (resource) dan
peralatan yang dimiliki pihak lain.
j.
Menghormati etika dan
segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet urnumnya dan bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
k.
Untuk kasus pelanggaran
yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung
2.7 Undang – Undang Yang
Mengatur Tentang IT
Karena telah banyak terjadi pelanggaran di
bidang IT, maka pemerintah melakukan tindakan dengan membuat Undang – undang
yang mengatur IT, berikut Undang – undang yang berlaku :
A.
UU HAKI ( Undang –
undang Hak Cipta )
Disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli
2003, dan didalamnya mengatur tentang Hak Cipta.,
B.
UU ITE ( Undang – undang
Informasi dan Transaksi Elektronik )
Disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang
pornografi di internet, transaksi di internet, dan etika pengguna internet.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka dapat di simpulkan bahwa kode
etik profesi merupakan sistem
norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa
yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.
Dengan menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Penyebab pelanggaran kode
etik yaitu Pengaruh jabatan, Undang-undang, Kurangnya
Respect, Fasilitas yang kurang dan Pengetahuan.
Pelanggaran kode etik IT yaitu dalam
penggunaan internet dengan jaringan
luas komputer tanpa disadari para perniliknya di sewakan kepada spammer
(penyebar email komersial), froudster (pencipta situs tipuan ), dan penyabot
digital. Terminal- terminal jaringan telah terinfeksi virus kornputer, yang
mengubah komputer menjadi zombi. Faktor lain yang menjadi pemicu adalah rnakin
banyaknya para intelektual yang tidak beretika. Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutarna yang
berhubungan dengan kejahatan maya antara lain rnasih menjadi perdebatan.
3.2 Saran
Agar dapat menjaga kode etik yang diharapkan
bagi para pengguna internet adalah :
1.
Menghindari dan tidak mempublikasi inforrnasi yang secara langsung berkaitan
dengan masalah pomografi dan nudisme dalam segala bentuk
2.
Menghindari dan tidak
mempublikasi informasi yang merniliki tendensi menyinggung secara langsung dan
negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha pen
ghinaan , pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan dan
segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3.
Menghindari dan tidak
mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan
melawan hukum (ilegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional
umurnnya.
4.
Tidak menampilkan segala
bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.
Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan
informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan
cracking.
6.
Bila mempergunakan script,
program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi
lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas
sumber dan pemilik bak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan
bila ada yang rnengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala
konsekuensi yang mungkin tirnbul karenanya.
7.
Tidak berusaha atau
melakukan serangan teknis terhadap produk, surnber daya (resource) dan
peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.
Menghormati etika dan
segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet urnumnya dan
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9.
Untuk kasus pelanggaran
yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar