Minggu, 15 Juni 2014

Tugas Individual ( Pelanggaran Kode Etik IT)



PELANGGARAN KODE ETIK IT

Diajukan sebagai tugas mata kuliah Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi






Nama     : Gyka Kastanya
Kelas      : 4 KA 25
NPM       : 13110065
Dosen      : Prof. Dr. I Wayan Simri Wicaksana, S.Si, M.Eng





FAKULTAS ILMU KOMPUTER
SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014



BAB 1
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang

Pada zaman era globalisasi saat ini perkembangan teknologi mendorong kita untuk dapat meningkatkan kemampuan dalam hal penguasaan teknologi informasi dan komputer. Dalam hal ini kita juga harus memperhatikan kode etik dalam IT. Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional.
Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan dernikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak  boleh dilakukan oleh seorang profesional










BAB 2
PEMBAHASAN

2.1     Pengertian Kode Etik
Kode Etik merupakan sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional

2.2     Pengertian Pelanggaran Kode Etik IT
pelanggaran kode etik profesi berarti pelanggaran atau  penyelewengan terhadap sistern norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik bagi suatu profesi dalam masyarakat.
Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.

2.3     Penyebab pelanggaran kode etik
Beberapa hal biasanya yang menyebabkan pelanggaran kode etik yaitu :
A.    Pengaruh jabatan
Apabila seorang pemimpin melakukan pelanggaran, maka bawahannya akan merasa enggan dalam membenarkannya, karena takut akan posisinya terancam dalam sebuah organisasi atau perusahaan
B.     Undang-undang
Kurangnya undang-undang yang mengatur, sehingga seseorang tidak khawatir dalam melakukan pelanggaran kode etik IT
C.     Kurangnya Respect
Masyarakat kurang perhatian dan kurang mengawasi
D.    Fasilitas yang kurang
Pada suatu Organisasi atau perusahaan kurang dilengkapi fasilitas dalam mengapresiasikan suara dari masyarakat dan karyawan
E.     Pengetahuan
Kurangnya pengetahuan masyarakat akan kode etik IT yang ada, karena kurangnya sosialisasi

2.4     Faktor yang memengaruhi pelanggaran Etika
A.    Kebutuhan Hidup
Contohnya yaitu dengan korupsi karena alasan ekonomi
B.     Tidak ada pedoman, karena area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
C.     Perilaku dan kebiasaan individu contohnya kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
D.    Lingkungan tidak etis contohnya pengaruh dari komunitas
E.     Perilaku orang yang ditiru contohnya efek primodialisme dengan mencontoh seseorang yang salah

2.5     Pentingnya Etika Dalam Dunia Maya
Alasan pentingnya etika dalam dunia maya :
A.    Pengguna internet berasal dari berbagai dunia, yang memiliki budaya yang berbeda-beda
B.   Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymous, tidak mengharuskan pernyataan identitas asli
C.   Banyak fasilitas yang diberikan dalam internet, sehingga terkadang orang untuk iseng dengan melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan
D.   Pengguna dunia maya akan bertambah setiap saat

2.6     Contoh Pelanggaran Etika Di Bidang IT
A.    Kejahatan Komputer
merebaknya penggunaan internet dengan jaringan luas komputer tanpa disadari para perniliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial), froudster (pencipta situs tipuan ), dan penyabot digital. Terminal- terminal jaringan telah terinfeksi virus kornputer, yang mengubah komputer menjadi zombi. Faktor lain yang menjadi pemicu adalah rnakin banyaknya para intelektual yang tidak beretika. Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutarna yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain rnasih menjadi  perdebatan. Ada dua pandangan menganai hal tersebut antara lain:
a.       Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial
b.      Sistern hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu  pada batasan - batasan teritorial dianggap tidak cukup mernadai untuk rnenjawab persoalan - persoalan hukum yang rnuncul akibat aktifitas internet.
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terdapat kehidupan sosial budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleb  perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan  banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh Netter asal Indonesia. Cyber Crime: perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggiban terhadap teknologi komputer dan telekomunikasi.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
c.        Menghindari dan tidak mempublikasi inforrnasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pomografi dan nudisme dalam segala bentuk
d.      Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang merniliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha pen ghinaan ,  pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan dan segala bentuk  pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain. 
e.       Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (ilegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umurnnya.
f.       Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
g.      Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling  bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
h.      Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang  bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik bak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang rnengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin tirnbul karenanya.
i.        Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, surnber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
j.        Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet urnumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
k.      Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung

2.7     Undang – Undang Yang Mengatur Tentang IT
Karena telah banyak terjadi pelanggaran di bidang IT, maka pemerintah melakukan tindakan dengan membuat Undang – undang yang mengatur IT, berikut Undang – undang yang berlaku :
A.    UU HAKI ( Undang – undang Hak Cipta )
Disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003, dan didalamnya mengatur tentang Hak Cipta.,
B.     UU ITE ( Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik )
Disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang pornografi di internet, transaksi di internet, dan etika pengguna internet.













BAB 3
PENUTUP

3.1     Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka dapat di simpulkan bahwa kode etik profesi merupakan sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Dengan menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Penyebab pelanggaran kode etik yaitu Pengaruh jabatan, Undang-undang, Kurangnya Respect, Fasilitas yang kurang dan Pengetahuan.
Pelanggaran kode etik IT yaitu dalam penggunaan internet dengan jaringan luas komputer tanpa disadari para perniliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial), froudster (pencipta situs tipuan ), dan penyabot digital. Terminal- terminal jaringan telah terinfeksi virus kornputer, yang mengubah komputer menjadi zombi. Faktor lain yang menjadi pemicu adalah rnakin banyaknya para intelektual yang tidak beretika. Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutarna yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain rnasih menjadi  perdebatan.

3.2     Saran
Agar dapat menjaga kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1.      Menghindari dan tidak mempublikasi inforrnasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pomografi dan nudisme dalam segala bentuk
2.      Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang merniliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha pen ghinaan ,  pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan dan segala bentuk  pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain. 
3.      Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (ilegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umurnnya.
4.      Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.      Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling  bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6.      Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang  bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik bak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang rnengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin tirnbul karenanya.
7.      Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, surnber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.      Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet urnumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9.      Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung


DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar