Sumber :
GAMBAR DAN PENJELASAN DARI MACAM-MACAM CYBER....
1. CYBER
LAW
Bentuk
Kejahatan Komputer dan Siber
Penipuan
Komputer (computer fraudulent)
Pencurian
uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer / siber dengan melawan
hukum
Penggelapan,
pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan
menguntungkan diri sendiri.
Hacking,
adalah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan
hukum sehingga dapat menebus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam
berbagai kepentingan.
Perbuatan
pidana perusakan sistem komputer (baik merusak data atau menghapus kode-kode yang
menimbulka kerusakan dan kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa
penambahan atau perubahan program, informasi, dan media.
Pembajakan
yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.
Ruang
Lingkup Cyberlaw, Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law-The Law Of Internet
menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1. Hak
Cipta (Copy Right)
2. Hak
Merk (Trademark)
3. Pencemaran
nama baik (Defamation)
4. Hate
Speech
5. Hacking,
Viruses, Illegal Access
6. Regulation
Internet Resource
7. Privacy
8. Duty
Care
9. Criminal
Liability
10. Procedural
Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
11. Electronic
Contract
12. Pornography
13. Robbery
14. Consumer
Protection E-Commerce, E- Government
- Topik-topik
Cyber Law, Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara
yaitu:
1. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
1. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
2.
On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai
pengiriman barang melalui internet.
3.
Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi
pengguna maupun penyedia content.
4.
Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content
yang dialirkan melalui internet.
5.
Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis
melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan
yurisdiksi hukum.
Tujuan
Cyber Law
Cyberlaw
sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun
penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses
penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan
komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
2. CYBER
SPACE
Pengaruh
Cyberspace terhadap sosial
Perkembangan
cyberspace telah mempengaruhi kehidupan sosial pada berbagai tingkatannya.
Keberadaan cyberspace tidak saja telah menciptakan perubahan sosial yang sangat
mendasar. Pengaruh cyberspace terhadap kehidupan sosial setidaknya tampak pada
tiga tingkat : individu, antar individu, dan komunitas.
Pada
tingkat individu, cyberspace menciptakan perubahan mendasar dalam pemahaman
kita tentang diri dan identitas. Struktur cyberspace membuka ruang yang lebar
bagi setiap orang untuk secara artifisial menciptakan konsep tentang diri dan
identitas. Kekacauan identitas akan mempengaruhi persepsi, pikiran,
personalitas, dan gaya hidup setiap orang. Bila setiap orang bisa menjadi
siapapun, sama artinya semua orang bisa menjadi beberapa orang yang berbeda
pada saat yang sama. Pada akhirnya yang ada dalam cyberspace adalah permainan
identitas: identitas baru, identitas palsu, identitas ganda, identitas jamak.
Tingkat
interaksi antarindividu, hakikat cyberspace sebagai sebagai dunia yang
terbentuk oleh jaringan (web) dan hubungan (connection) bukan oleh materi.
Kesalingterhubungan dan kesalingbergantungan secara virtual merupakan ciri
daricyberspace. Karena hubungan, relasi, dan interaksi sosial di dalam
cyberspace bukanlah antarfisik dalam sebuah wilayah atau teritorial, yaitu
interaksi sosial yang tidak dilakukan dalam sebuah teritorial yang nyata.
Pada
tingkat komunitas, cyberspace dapat menciptakan satu model komunitas demokratis
dan terbuka. Karena komunitas virtual dibangun bukan di dalam teritorial yang
konkret, maka persoalan didalamnya adalah persoalan normatif, pengaturan, dan
kontrol. Dalam komunitas virtual cyberspace, pemimpin, aturan main, kontrol
sosial tersebut tidak berbentuk lembaga, sehingga keberadaannya sangat lemah.
Jadi, di dalamnya, seakan-akan “apa pun boleh”.
Internet
dan CyberspaceDalam situs di internet, yaitu www.My PersonalLibaryOnline.com “Internet” (inter-network) didenefisikan sebagai jaringan komputer yang menghubungkan situs akademik, pemerintahan, komersil, oerganisasi, maupun perorangan. Sementara The US Supreme Court mendefisikan internet sebagai internasional network off interconnected computers, (Reno V ACLU, dalam Ari Juliano Gema) artinya jaringan internasional dari komputer-komputer yang saling berhubungan. Internet telah mengahadirkan realitas kehidupan baru kepada umat manusia. Internet telah mengubah jarak dan waktu menjadi tidak terbatas, yang berjarak berkilo-kilo meter dari tempat kita berada. Di dalam sebuah internet kita dapat melakukan transaksi bisnis, ngobrol, belanja, belajar dan berbagai aktivitas lain layaknya dalam kehidupan nyata. Seiring dengan semakin populernya inter-Net sebagai “the network of the network”, masyarkat penggunanya (internet global community) seakan-akan mendapati suatu duia baru yang dinamakan Cyber Space. Sebagaimana William Gibson mempopulerkan dalam novel sci-fi-nya “Neuromancer” yang merupakan khayalan tentang adanya alam lain pada saat teknologi telekomunikasi dan informatika bertemu. Howard Rheingold menyatakan, Cyber Space adalah Sebuah “Ruang Imajiner” atau “Maya” yang bersifat artivisial, dimana setia orang melakukan apa saja yang biasa dilakukan dalam kehidupan sosial sehari-hari dengan cara yang baru. Berkaiatan dengan cyber space ini Agus Raharjo mengatakan, cyber space sesungguhnya merupakan sebuah dunia komunikasi berbasis komputer(computer mediated comunication). Dunia ini menawarkan realita baru dalam kehidupan manusia yang disebut dengan realitas virtual (maya). Internet telah membuat manusia-manusia (sebagai pengguna) mampu menjelajah ruang maya ke mana-mana, berkomunikasi dengan beragam informasi global, memasuki jagad perbedaan dan linta etnis, agama, politik, budaya, dan lain sebagainya. Manusia diajak bercengkerama, berdialog, dan mengasah ketajaman nalar dan psikologisnya dengan alam yang hanya tampak pada layar, namun sebenarnya mendeskripsikan realitas kehidupan manusia.
3. CYBER ETHIC'S THEORY
Cyber Ethic adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT.
Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar
pengguna teknologi khusunya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas
secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap
orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi syber ethics
yang ada. Filosofi berinteraksi dalam dunia maya adalah berinteraksi dengan
kemungkinan terbesar tanpa pernahbertemu fisik secara langsung. Sementara dalam
interaksi itu tentu ada nilai-nilai yang harus dihargai menyangkut karya cipta
orang lain yang dipublikasikan melalui internet. Untuk itulah maka cyber ethics
menjadi hal yang penting untuk dikembangkan
Cyber ethics berbeda dari cyber law yang memiliki pengertian seperangkat
aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh
negara untuk menjamin warga negaranya, karena dianggap aktivitas di dunia maya
ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya.
Cyber ethics memunculkan peluang baru dalam bidang
pendidikan, bisnis, layanan pemerintah dengan adanya kehadiran internet. Sehingga memunculkan
netiket atau netiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi
menggunakan internet, berpedoman pada IETF (the internet engineering task
force), yang menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam request for comments).
Dan etika dalam berinternet biasa disebut dengan cyber ethics (etika cyber).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar